Alhamdulillah sampai sejauh ini, sejak berdiri pada tanggal 4 Juli 2014 melalui diskusi yang panjang oleh para pendiri dan steering comete, maka Visi dan Misi, Tujuan serta AD dan ART Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTINDO) sudah selesai sampai tahap finalisasi oleh steering comite. Hal ini bisa dilakukan meski terpisah oleh jarak dan waktu dengan bantuan teknologi, Rapat Kerja, Diskusi dan Koordinasi bisa dilakukan secara Online.
Setelah semua persiapan selesai nanti, maka rencananya akan diadakan Konggres AGTINDO untuk pertama kali (diharapkan setelah lebaran) sekaligus pelantikan dan pengesahan kepengurusan AGTINDO Pusat yang tempat dan waktu pelaksanaannya akan disepakati dan ditentukan kemudian oleh Steering Comeete. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai AD/ART AGTINDO, teman-teman guru dan penggiat Teknologi Informasi didaerah baik di provinsi/kabupaten/kota yang tergabung dalam MGMP/MGTI/AGMP dan organisasi sejenis dapat pula mempersiapkan dan membentuk AGTINDO Provinsi/Kabupaten/Kota dengan menginduk kepada AGTINDO Pusat dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Steering Comite / Pengurus AGTINDO Pusat.
Pada saat Konggres AGTINDO ke-I nanti, selain melantik dan mengesahkan Pengurus AGTINDO Pusat, juga akan melantik dan mengukuhkan serta mengesahkan kepengurusan AGTINDO di daerah yang telah terbentuk AGTINDO Propinsi/Kabupaten/Kota sampai tanggal diadakannya Konggres AGTINDO ke-I. Saat itu Juga akan disahkan AD/ART organisasi sekaligus melakukan legalitas formal organisasi pada AKTA NOTARIS yang ditunjuk. Kemudian juga akan di paparkan program kerja dan kegiatan yang akan dilakukan oleh AGTINDO untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Keanggotaan AGTINDO terbuka untuk umum sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang tercantum dalam AD/ART, diantaranya adalah Guru atau Penggiat Teknologi Informasi di semua jenjang pendidikan baik formal, informal maupun non-formal. Adapun pendaftaran keanggotaan bisa dilakukan pada website www.agtindo.org pada link Registrasi dengan mengisi Formulir yang tersedia.
AGTINDO juga akan membuat Portal Pembelajaran sekaligus DIKLAT Online yang materinya akan ditentukan kemudian. Peserta Diklat adalah anggota AGTINDO atau Umum yang telah melakukan registrasi terlebih dahulu dan akan mendapatkan Sertifikat Diklat yang akan dikeluarkan oleh AGTINDO secara Nasioanl.
Sehubungan dengan PERMEN Peran Guru TIK/KKPI, maka kami jajaran Pengurus AGTINDO Pusat tetap akan memperjuangkan eksistensi guru TIK/KKPI dan mata pelajarannya dengan cara-cara SILENT. Mengingat saat ini telah ada 2 (dua) Draft Permen Peran Guru TIK/KKPI yang memiliki perbedaan cukup signifikan maka AGTINDO berupaya minimal akan tetap mempertahankan DRAFT Permen Peran Guru TIK/KKPI versi Direktorat PSMA di Pangheger-Bandung.
Padamu Negeri, Insan TIK kan tetap mengabdi...., Bagimu Negeri... TIK adalah Harga Mati...., Jika tidak sekarang... mungkin suatu hari nanti !
Posting Komentar